DPRD OKU Timur Disarankan Sesuaikan Tatib dengan PP Nomor 12 Tahun 2018
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).Foto :Geraldi/Rni
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menyarankan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) agar tidak perlu melakukan perubahan atas pelaksanaan tata tertib DPRD secara keseluruhan. Disarankan cukup dilakukan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Terkait dengan berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2018, yang salah satunya adalah perubahan atau penyesuaian tata tertib, tidak perlu semuanya diubah. Hanya hal-hal yang penting saja menyesuaikan dari PP tersebut,” kata Restu usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten OKU Timur terkait tupoksi Badan Musyawarah (Bamus) terhadap Tatib DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, di Ruang Rapat Biro Persidangan II Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Terkait dalam pelaksanaannya, Restu menyarankan DRPD OKU Timur untuk turut melibatkan akademisi, termasuk para pakar dari beberapa perguruan tinggi di daerahnya untuk memberikan masukan terhadap pembahasan tata tertib tersebut, agar nantinya dapat memperkuat tata tertib yang sedang dibahas.
Mengemuka pada saat pertemuan tersebut soal keputusan fraksi yang menurut DPRD OKU Timur masih terjadi kesalahpahaman di dalam implementasinya, menurut Restu, keputusan fraksi sendiri memang harus tetap disesuaikan dengan tata tertib dan ketentuan yang ada.
“Jadi kalau memang di tatibnya berlaku di dalam Rapat Paripurna, ya dilakukan dalam Rapat Paripurna atau cukup di Pansus. Tapi ada dasar hukumnya dulu. Kalau belum ada, ya jangan dilakukan dulu,” katanya sembari mengatakan bahwa hal tersebut memungkinkan atau bisa dibicarakan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing karakteristik DPRD.
Menurut Restu, perbedaan paling kentara antara Bamus DPR RI dan DPRD adalah unsur keanggotaan Bamus. Jika di DPR RI unsur anggota Bamus terdiri dari pimpinan Fraksi, sementara DPRD unsur anggota Bamusnya tidak harus dari Pimpinan Fraksi. Sehingga keputusan Bamus DPR RI dinilai jauh lebih representatif ketimbang DPRD, karena keputusannya sudah menggambarkan keputusan fraksi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Beni Devisat mengatakan bahwa hal yang paling penting adalah dengan adanya beberapa perubahan tatib yang ada tersebut harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada, dan tentunya juga disesuaikan dengan kondisi daerahnya.
“Oleh karena itu, seiring dengan agenda yang telah dirumuskan dalam Bamus bahwa ke depan kami akan segera melaksanakan pembentukan panitia khusus, pembentukan tata tertib itu dan segera dibahas, untuk menjadi produk hukum sebagai bentuk legalitas dari perubahan tata tertib itu sendiri di tahun 2018 ini,” tutupnya. (ndy/sf)